Senin, 18 April 2011

Jenis Profesi Dibidang IT Indonesia Dan Perbadaan Dengan Negara Lain

Contoh profesi-profesi dibidang IT

System Analyst

Merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan

Programmer

Mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak, mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak, menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan, menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal, bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan, melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, , mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan, dan membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan

Computer Security Specialists Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia, mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat, meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.

Database Administrator

Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database, merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah

Web Developers

Mendesain, membangun, atau memelihara situs web,melakukan atau update situs web langsung. Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten. Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi, dan menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan

Web Administrators

Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan, menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.

Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool, memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.

Network Engineer

Melaksanakan komunikasi dan analisa sistem networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan ekstranet, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database dan file, help desk, dan inventory

Project Manager

Memastikan bahwa instalasi sistem yang terdiri dari hardware komputer dan jaringan bersama dengan software sistem dan aplikasi membuat keutuhan sinergis yang memungkinkan bisnis untuk mendapatkan manfaat dari keuntungan yang dijanjikan tersebut. Seringkali terdiri dari tim departemen user, wakil perusahaan departemen IT, komputer dan vendor jaringan, software OS dan vendor database dan vendor aplikasi, IT Project Manager membawa semua sumber daya yang diperlukan bersama-sama untuk komisi sistem baru dalam waktu singkat dan dengan biaya minimal bagi perusahaan.

IT Manager

· Mengatur kelancaran dari sistem IT.

· Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.

· Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

IT Executive

Memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.Systems Engineer

Hampir sama dengan Indonesia, negara lain juga memiliki profesi IT dengan standar dan jenis-jenis yang berbeda walaupun pada intinya masih relatif sama.

Amerika

1. SQL Server DBA

2. C#/SQL Engineer

3. AIX Administrator

4. BI Analyst - Cognos(mid level)

5. CDMA Optimization Engineer

6. Application Specialist

7. UX Engineer

8. SAP MM Lead Functional Analyst

9. SAP SD Analyst

10. Cisco Voice Engineer

11. SAP HR Analyst

12. SAP FI/CO Lead

13. NET Developer

14. Sr. Quality Assurance Manager

Singapore

IT di Singapore didasarkan pada pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:

1. Programmer

2. Analyst Programmer

3. Senior Analyst Programmer

4. Principal Analyst Programmer

5. System Analyst

6. Senior System Analyst

7. Principal System Analys

Malaysia

Mirip dengan model Singapore, Malaysia juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:

1. Programmer

2. System Analyst/Designer

3. System Development Executive

Sumber :

http://www.jobzing.com/germany/information-technology-jobs/

http://images.ekiazalah.multiply.multiplycontent.com

http://fradiuz-wings.blogspot.com/

http://blogkublogku.blogspot.com/

http://nindyauntari.blogspot.com/

http://awansembilan.blogspot.com/

http://www.m-f-l.co.uk/content/main_page_images/man_side_profile.jpg

Ketentuan-Ketentuan Yang Ada Dalam Sebuah Kontrak Kerja

Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat.

1. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis danjumlah barang / jasa yang diperjanjikan.

2. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian.

3. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.

4. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci.

5. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.

6. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.

7. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.

8. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.

9. Ketentuan mengenai keadaan memaksa.

10. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

11. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.

12. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.

13. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Contoh Dari Sebuah Kontrak Eerja Untuk Proyek IT

SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : Bagus Eko Nugroho

Jenis Kelamin : Laki - Laki

Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 5 Agustus 1989

Agama : Islam

Alamat : Pura Bojonggede blok i4 no.20 kec. Tajurhalang kab.bogor

No.KTP : 32.0137.050889.0004

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan : PT Bagus IT

Yang berkedudukan di : Jl.Sawo No.46 Tlp (021) 8245963

Jabatan : General Manager

Jenis Usaha : Perusahaan dalam bidang Produk dan Jasa IT

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama : Aida

Jenis Kelamin : Perempuan

Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 9 September 1989

Agama : Islam

Alamat : Jl. Radio Dalam No.9

No.KTP : 09.5207.090989.0090

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan : Universitas Gunadarma

Yang berkedudukan di : Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424,

Telp (021) 78881112 ext 403

Jabatan : Manager Divisi IT

Jenis Usaha : Perguruan TInggi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama

Pasal 2

Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.

Pasal 3

Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.

Pasal 4

Adapun tanggung jawab maupun tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

1. Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.

2. Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.

3. Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.

Dan tanggung jawab dan tugas pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :

1. Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.

2. Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.

Pasal 5

Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7

Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Depok,

Tanggal 15 April 2011

Pihak Pertama Pihak Kedua

Sumber :

http://fradiuz-wings.blogspot.com/

http://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/

http://www.floresnews.com/fn1/files/gayahidup/kontrak%20kerja.jpg

Prosedur Pendirian Badan Usaha Dibidang IT

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian

Bagi perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.

2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.

3. Izin Domisili.

4. Izin Gangguan.

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

6. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum

Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

1. Tugas dan lingkup pekerjaan

2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan

3. Harga borongan pekerjaan

Sumber :

http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt

Peraturan Dan Regulasi

Perbedaan Berbagai Ciberlaw Di Berbagai Negara

Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat cyberlaw di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utamanya adalah pada payung hukum yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan payung ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan cyberlaw Indonesia. Beberapa hal tersebut antara lain adalah hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Cyber Law di Malaysia

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :

1. Cara pengumpulan data pribadi

2. Tujuan pengumpulan data pribadi

3. Penggunaan data pribadi

4. Pengungkapan data pribadi

5. Akurasi dari data pribadi

6. Jangka waktu penyimpanan data pribadi

7. Akses ke dan koreksi data pribadi

8. Keamanan data pribadi

9. Informasi yang tersedia secara umum.

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

a) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

b) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

c) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

d) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

e) Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/